Pemberlakuan Surat Tanda Registrasi Pekerja di Stasiun Bogor
Sejumlah calon penumpang antre saat pemeriksaan dokumen Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (13/7/2021). Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan soal kewajiban membawa STRP atau surat tugas bagi pengguna KRL Commuterline yang berlaku mulai Senin (13/7/2021) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/hp.
Sumber: www.antaranews.com
0 Response to "Pemberlakuan Surat Tanda Registrasi Pekerja di Stasiun Bogor"
Post a Comment