Pemerintah Ancam Sanksi Pidana Ekspor Benih Lobster
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengancam pemberian sanksi pidana kepada masyarakat yang melakukan ekspor benih lobster. Sanksi ini merupakan tindak lanjut dari larangan ekspor benih lobster.
Hal ini tertuang dalam Pasal 19 Ayat 1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah NKRI.
Aturan itu menyatakan setiap orang yang melakukan pengeluaran benih bening lobster (BBL) atau puerulus ke luar wilayah RI dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Permen Kelautan dan Perikanan 17 Tahun 2021 terkait dengan Pasal 19 ketentuan tentang sanksi, ayat 1 terkait menyatakan setiap orang dilarang melakukan pengeluaran BBL dari RI. Apabila dilanggar, maka ketentuannya ialah pidana," ujar Kepala Pusat Karantina Ikan KKP Riza Priyatna dalam diskusi virtual Jalan yang Benar untuk Benur, Selasa (13/7).
Selain ancaman pidana, KKP juga memberikan ancaman sanksi administratif bagi masyarakat yang menangkap benih lobster tidak sesuai dengan peruntukannya.
Sanksi administratif itu berupa peringatan atau teguran tertulis, paksaan pemerintah dalam bentuk penghentian kegiatan penangkapan, penyegelan, pengurangan, serta tindakan lainnya.
Sanksi administratif lainnya dalam bentuk denda, pembekuan serta pencabutan dokumen perizinan berusaha.
"Kemudian untuk penangkapan BBL tidak sesuai dengan peruntukkan, penangkapan lobster di bawah 150 gram itu (sanksi) secara administratif," imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini menambahkan lobster yang boleh diekspor hanya kategori dewasa, yakni ukuran di atas 200 gram maupun lobster jenis pasir dengan ukuran 150 gram.
Ia menuturkan larangan ekspor benih lobster untuk mendorong kegiatan budi daya lobster."Ini yang sudah dianggap lobster dewasa dan larangan ekspor ini sangat bagus sekali untuk menumbuhkan budi daya lobster," imbuh dia.
Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono resmi melarang ekspor benih lobster. Larangan tersebut mengubah aturan yang dikeluarkan oleh Menteri KKP terdahulu Edhy Prabowo.
"Permen ini adalah salah satu wujud dari janji saya usai dilantik menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan Desember 2020 lalu. Saat itu, saya sudah menegaskan BBL sebagai salah satu kekayaan laut Indonesia harus untuk pembudidayaan di wilayah NKRI," katanya dalam keterangan resmi.
Kebijakan ekspor benih lobster pada era Jokowi memang maju mundur. Pada masa KKP dipimpin oleh Susi Pudjiastuti, ekspor dilarang melalui Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan Dari Wilayah Negara Republik Indonesia.
Namun, pada masa kepemimpinan Edhy Prabowo, kebijakan itu diubah. Edhy mengizinkan ekspor benih lobster dengan dalih banyak nelayan menggantungkan hidupnya pada ekspor itu.
[Gambas:Video CNN]
(ulf/bir)Sumber: www.cnnindonesia.com
0 Response to "Pemerintah Ancam Sanksi Pidana Ekspor Benih Lobster"
Post a Comment