Perkuat sistem pembayaran BI terbitkan dua aturan baru
ANTARA - Bank Indonesia (BI) memperkuat ekosistem penyelenggaraan sistem pembayaran melalui penerbitan Peraturan BI (PBI) No.23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan PBI No.23/7/PBI/2021 tentang Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP). Kedua PBI ini berlaku pada 1 Juli 2021, bersamaan dengan pemberlakuan PBI induk, yakni PBI Sistem Pembayaran yang sudah dikeluarkan pada Desember 2020. (Putri Hanifa/Yovita Amalia/Monalisa)
0 Response to "Perkuat sistem pembayaran BI terbitkan dua aturan baru"
Post a Comment