Masih Ingat Kivlan Zen Terdakwa Kasus 21-22 Mei 2019 Kini Sudah Dituntut JPU Saya Terima

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Kivlan Zen, Purnawirawan Pati TNI yang terjerat hukum pasca kerusuhan 21 -22 Mei 2019?

Mayjen TNI (purn) itu menerima tuntutan 7 bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kivlan Zen enggan menyalahkan siapapun atas tuntutan pidana 7 bulan penjara, atas kasus dugaan tersebut.

Kivlan Zen (tengah), terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020).

(Foto: Kivlan Zen (tengah), terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020)./ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ama.)

Sebagaimana diketahui, kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal.

Kivlan Zen menyadari proses hukum yang ia jalani saat ini merupakan konsekuensi politik, usai kerusuhan 21-22 Mei 2019 pasca pemilihan presiden (Pilpres).

Hal itu diungkapkan Kivlan usai jalannya sidang tuntutan yang digelar pada Jumat (20/8/2021), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Tapi enggak apa-apa, saya enggak menyalahkan siapapun."

"Keadaan memang situasi politik pada 21-22 Mei yang kerusuhan, dicari siapa yang punya senjata nembak."

0 Response to "Masih Ingat Kivlan Zen Terdakwa Kasus 21-22 Mei 2019 Kini Sudah Dituntut JPU Saya Terima"

Post a Comment