PPKM Level 4 Diperpanjang Kawasan Puncak Masih Dilakukan Penyekatan

VIVA â€" Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang ketiga kalinya sampai 16 Agustus mendatang. Kabupaten Bogor salah satu wilayah algomerasi menerapkan PPKM Level 4, dengan beberapa kelonggaran salah satunya pembukaan restoran atau rumah makan.

Untuk mengurangi lonjakan masyarakat dari luar kota, hari ini Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor kembali memberlakukan penyekatan dengan surat swab, rapid antigen dan vaksinasi.

“Kami dari Satlantas Polres Bogor bersama Satgas Covid Kabupaten Bogor hari ini tetap melaksanakan sesuai dengan instruksi Mendagri perpanjangan PPKM sampai dengan tanggal 16 Agustus,” kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata, di lokasi penyekatan, Rabu 11 Agustus 2021.

Dicky mengatakan, penyekatan berlangsung di titik-titik penyekatan yang sama yakni di Gebang exit tol Ciawi menuju Jalur Puncak dan jalur alternatif.

Satlantas akan berkoordinasi dengan Satgas terkait penerapan kebijakan PPKM Level 4 yang dalam aturan tersebut memperbolehkan restoran atau rumah makan menerima pengunjung.

“(Kebijakan) ini untuk pelaku usaha kami hanya melaksanakan di jalur, di mana pengamanan jalur ini kami memastikan mobilitas atau mobilisasi masyarakat itu dibatasi dengan persyaratan-persyaratan,” jelasnya.

Meskipun telah dilakukan penyekatan, tak menyurutkan masyarakat untuk berkunjung ke wilayah pengunungan tersebut. Pantauan di lokasi, antrean mulai terjadi di  titik pintu exit tol Gadog. Penyekatan hanya berlangsung hingga siang membuat kendaraan dapat langsung menuju Puncak. Kendaraan di dominasi plat luar kota terutama plat B.

0 Response to "PPKM Level 4 Diperpanjang Kawasan Puncak Masih Dilakukan Penyekatan"

Post a Comment