Rekening Kolektif untuk Calon Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di BCA dan Swasta Tanggung Jawab HRD

SURYA.CO.ID - BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji sebesar Rp 1 juta disalurkan melalui Bank Himbara, sesuai aturan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Sementara calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki rekening bank BCA dan bank Swasta lainnya akan dibuatkan rekening kolektif di bank Himbara.
"Ini yang sudah bisa ditransfer adalah mereka yang banknya Bank Himbara. Berikutnya akan dibukakan untuk teman-teman pekerja yang belum memiliki rekening Himbara," ujar Menaker Ida Fauziyah, dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet pada Senin (30/8/2021).
Lantas bagaimana cara membuat rekening kolektif? Pertanyaan tersebut membanjiri laman komentar Instagram @kemnaker.
@andres26 : kapan bu mau dibuatkan bank kolektif untuk swasta? BSU Kapan cair?
Sebagai informasi, rekening kolektif untuk calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) ternyata membutuhkan keaktikan HRD perusahaan.
Melansir Kompas.com, dalam pembuatan rekening kolektif membutuhkan kerja sama dan peran aktif perusahaan untuk membantu mengumpulkan secara kolektif data pekerja yang dibutuhkan sebagai syarat pembukaan rekening.
Baca juga: Kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair ke Rekening BCA dan Bank Swasta? Ini Penjelasan Kemnaker
Berikut ini data mandatory yang dibutuhkan untuk pembukaan rekening secara kolektif:
Pihak HRD perusahaan atau perwakilan pemberi kerja dan tenaga kerja diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di situs web resmi BPJS Ketenagakerjaan alias BP Jamsostek (www.bpjsketenagakerjaan.go.id) atau bisa juga dengan melakukan koordinasi dengan Kantor Cabang BP Jamsostek setempat.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengingatkan pemberi pekerja untuk selalu menjaga validitas datanya. Selain itu, para pekerja juga harus selalu memastikan dirinya telah terdaftar di BP Jamsostek.
0 Response to "Rekening Kolektif untuk Calon Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di BCA dan Swasta Tanggung Jawab HRD"
Post a Comment