Total Ada 116 Warga Binaan Rutan Purbalingga Terima Remisi Berikut Datanya

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - 116 warga binaan dari Rutan Kelas IIB Purbalingga mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman, Selasa (17/8/2021) di Aula Rutan Kelas IIB Purbalingga. 

Pemberian remisi ini secara simbolis dilaksanakan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (MenkumHAM RI), dari Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga kepada perwakilan warga binaan.

Baca juga: PMI Purbalingga Terima Dua Alat Oksigen Konsentrat, Sudirman Said: Harus Selalu Jaga Reputasi

Baca juga: Unik! Pelaku Wisata Menggelar Upacara HUT RI di Dalam Gua Lawa Purbalingga, Begini Suasananya

Baca juga: Agus Winarno Dilantik Sebagai Pj Sekda Kabupaten Purbalingga

Baca juga: Bupati Purbalingga Pastikan Perayaan HUT RI Sederhana: Tak Ada Lomba dan Syukuran Doa Bersama

"Kami mengucapkan selamat, kepada warga binaan yang hari ini memperoleh remisi."

"Mudah-mudahan remisi ini menambah semangat, motivasi bagi warga binaan dalam melangkah ke depan untuk menuju kehidupan yang lebih baik," ujar Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (17/8/2021).

Seperti yang diketahui, remisi ini diberikan pada tiap peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.

Mereka yang mendapat remisi tentunya warga binaan yang telah memenuhi syarat, yakni berkelakuan baik dan telah menjalani berbagai program binaan yang diselenggarakan Rutan.

Adapun besaran remisi yang diberikan, yakni mulai 1 hingga 4 bulan. 

Dari 116 warga binaan yang mendapat remisi, 20 di antaranya mendapat mendapat Remisi Umum Pertama (1 bulan), sedangkan 96 lainnya mendapat Remisi Umum Lanjutan.

"Pemberian remisi ini bukanlah hak, akan tetapi apresiasi yang diberikan negara kepada warga binaan yang telah menunjukan perubahan perilaku yang lebih baik," katanya. 

Bupati juga menyatakan siap mensupport berbagai kegiatan pembinaan yang diselenggarakan pihak Rutan Kelas IIB Purbalingga kepada warga binaan.

Khususnya dalam rangka memberikan pelatihan, keterampilan kerja atau membuat produk hasil kreativitas yang bernilai jual.

"Kami melihat bahwa tembok rutan ini sesungguhnya tidak menghalangi warga binaan untuk terus berbuat berkarya berkreasi dan berprestasi untuk Purbalingga," tambahnya. 

Kepada Kepala Rutan Kelas IIB Purbalingga, Bupati Tiwi menyampaikan agar tidak perlu sungkan meminta fasilitasi berbagai program pemberdayaan masyarakat ke Pemkab Purbalingga. 

Terlebih fokus Pemerintah Pusat saat ini adalah pemulihan ekonomi nasional (PEN).

"Kami di Dinperindag dan Dinkop UKM terdapat banyak bantuan termasuk dalam rangka memfasilitasi pendampingan UMKM dan fasilitasi peralatan," ungkapnya. (*)

Baca juga: Detik-detik Proklamasi di Poncowarno Kebumen - Warga Sekitar Pasar Kompak Hentikan Aktivitas Sejenak

Baca juga: Banyak Versi Logo Pemkab Kebumen Beredar di Dunia Maya, Bupati: Yang Benar Mengandung 12 Poin

Baca juga: Wali Kota Tegal: Saat Ini Pahlawan Kita Adalah Tenaga Kesehatan dan Relawan

Baca juga: Satu Warga Binaan Lapas Kota Tegal Dapat Surat Lepas, Dedy Yon: Semoga Jadi Lebih Baik Lagi

0 Response to "Total Ada 116 Warga Binaan Rutan Purbalingga Terima Remisi Berikut Datanya"

Post a Comment