Wagub DKI Tegaskan Lelang Pembelian Masker N95 Sesuai dengan Ketentuan

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan proses lelang pembelian masker N95 dan pengadaan alat tes rapid Covid-19 sudah sesuai ketentuan yang belakangan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Terkait dengan masker dan alat rapid test, tentu tugas BPK melakukan pemeriksaan rutin dan kami Pemprov DKI melakukan proses lelang sesuai dengan ketentuan. Dan semua proses lelang di DKI Jakarta sudah sesuai ketentuan dan peraturan yang ada silahkan dicek dari awal hingga akhir," kata Ariza, Sabtu (7/8/2021).

Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyebut bahwa terkait dengan temuan BPK soal Pemprov DKI Jakarta kelebihan bayar dalam pengadaan alat tes rapid dan masker N95 hanya masalah administrasi.

Bahkan, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menyebut bahwa tidak ditemukan kerugian negara dalam proses pengadaan pada 2020 lalu, yang akhirnya jadi temuan BPK tersebut.

Baca juga: Hengkang dari Barcelona, Wagub DKI Harap Lionel Messi Gabung ke Persija

"Itu kegiatan di tahun 2020 dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh BPK dan tidak ditemukan kerugian negara. Jadi tidak ada kerugian negara, itu hanya masalah administrasi saja," kata Widyastuti.

Terkait temuan BPK yang menyebutkan kelebihan bayar tersebut karena dalam proses pengadaan kedua Dinkes DKI memilih barang dengan kualitas sama namun harganya lebih mahal dibanding pengadaan sebelumnya, Widyastuti menyebut pengadaan itu untuk menyesuaikan dengan kebutuhan.

Baca juga: Data Penerima Bansos Masih Dalam Proses Pemutakhiran, Wagub DKI: 99 Ribu Warga Jakarta Belum Terima

Widyastuti menjelaskan, untuk masker N95, usai pengadaan pertama terdapat berbagai keluhan dari "user" atau pengguna peralatan yang diadakan tersebut, terlebih saat awal pandemi disebutnya masker sulit didapatkan.

"Nah tentu kami sesuai dengan spesifikasi yang diminta dengan masukan dari user," ucap dia.

Sebelumnya

0 Response to "Wagub DKI Tegaskan Lelang Pembelian Masker N95 Sesuai dengan Ketentuan"

Post a Comment