MA Tolak Gugatan Pegawai KPK Terkait TWK

VIVA â€" Mahkamah Agung (MA), menolak gugatan uji materiil yang dilayangkan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 terhadap UU KPK. Perkom tersebut memuat tentang tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai komisi antirasuah tersebut.

MA menimbang, secara substansial desain peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN), telah mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Menurut MA, berdasarkan aturan itu TWK telah menjadi alat ukur yang obyektif untuk memenuhi syarat pengisian jabatan.

"Menolak permohonan keberatan hak uji materiil Pemohon I: Yudi Purnomo dan Pemohon II: Farid Andhika,” demikian dikutip dari putusan perkara bernomor 26 P/HUM/2021 pada Kamis, 9 September 2021.

Putusan tersebut disidangkan oleh Ketua Majelis Hakim Supandi dan anggota Majelis Hakim Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono. MA menilai peraturan TWK dalam Perkom 1/2021 adalah sarana berupa norma umum yang berlaku bagi pegawai KPK.

Sebagai persyaratan formal yang dituangkan dalam regulasi kelembagaan guna memperoleh output materiil, yaitu pegawai KPK yang setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah.

“Para pemohon tidak dapat diangkat menjadi ASN bukan karena berlakunya Perkom 1 tahun 2021 yang dimohonkan pengujian, namun karena hasil asesmen TWK. Pemohon sendiri yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) sedangkan tindak lanjut dari hasil TWK tersebut menjadi kewenangan pemerintah,”.

0 Response to "MA Tolak Gugatan Pegawai KPK Terkait TWK"

Post a Comment