Overstay dan Lakukan Penipuan Mengaku Anggota Militer Dua WNA Ini Dideportasi Rudenim Denpasar

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN BALI.COM, DENPASAR - Rumah Detensi Imigrasi Denpasar (Rudenim) kembali melakukan Pendeportasian terhadap 2 orang Warga Negara Asing (WNA).

Adapun 2 WNA masing-masing bernama Ernest Okechukwu Okanya yang berasal dari Nigeria dan Souleymane Konate berasal dari Pantai Gading.

“Diketahui sebelumnya kedua WNA tersebut ditangkap di Banjar Penestanan Kaja, Desa Sayan, Kecamatan Ubud oleh Petugas dari Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar karena  tidak memiliki izin tinggal keimigrasian  dan melebihi masa tinggal (overstay) pada tanggal 2 September 2021,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk dalam keterangannya Rabu 29 September 2021.

Selain melanggar Administratif Keimigrasian, Jamaruli mengungkapkan bahwa kedua WNA tersebut juga melakukan penipuan terhadap sesama WNA berkedok mengaku sebagai anggota militer dan meminta sejumlah uang yang berada di Luar Negeri.

Baca juga: Imigrasi Segera Deportasi WNA di Canggu yang Sempat Menolak Isoman

Dan juga mereka melakukan judi bola secara online terbukti dari barang bukti yang disita berupa Laptop, handphone dan beberapa Sim card.

Ernest Okechukwu Okanya diketahui datang ke Indonesia pada tanggal 17 Desember 2019 dan Souleymane Konate masuk ke Indonesia pada tanggal 15 Maret 2020.

Kedua WNA tersebut masuk ke Wilayah Indonesia menggunakan Bebas Visa Kunjungan Sosial Budaya.

Setelah dilakukan penangkapan, kedua WNA tersebut diserahkan ke Rudenim Denpasar pada tanggal 3 September 2021 dalam rangka menunggu proses pendeportasian ke Negara asalnya.

Kedua WNA tersebut ditahan selama 22 hari di Rudenim Denpasar.

0 Response to "Overstay dan Lakukan Penipuan Mengaku Anggota Militer Dua WNA Ini Dideportasi Rudenim Denpasar"

Post a Comment