Dosen Pamekasan Ditetapkan sebagai Tersangka Dilaporkan Istri ke Polisi Karena Telantarkan Keluarga
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Seorang dosen Kampus Universitas Madura (Unira) tersandung kasus hukum.
Dosen berinisial AR itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penelantaran keluarga.
AR dilaporkan istrinya sendiri, Cham (49) karena dinilai telah menelantarkannya.
Pada Jumat (1/10/2021), Cham bersama kuasa hukumnya mendatangi Kampus Unira.
Di sana, ia menyampaikan surat permohonan kepada Rektor Unira perihal permasalahan suaminya, AR.
Dalam surat itu, ia menyampaikan permohonan Kampus Unira agar mempertimbangkan jabatan suaminya sebagai dosen hukum.
Baca juga: BERITA MADURA TERPOPULER HARI INI Penegasan Ketua DPC Demokrat Bangkalan hingga Aksi Debt Collector
Ia meminta kepada Rektor UNIRA agar memberhentikan jabatan suaminya yang saat ini menjabat sebagai Ketua Biro Bantuan Hukum (BBH) UNIRA.
"Orang yang paham hukum dan ngerti hukum, serta dosen yang senior justru melakukan pelanggaran hukum," kata Cham kepada sejumlah media saat ditemui usai menyerahkan surat permohonan ke pihak rektorat UNIRA.
Menurut Cham, adanya kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi akademisi Kampus UNIRA.
0 Response to "Dosen Pamekasan Ditetapkan sebagai Tersangka Dilaporkan Istri ke Polisi Karena Telantarkan Keluarga"
Post a Comment