Kominfo Mengaku Tak Bisa Tertibkan Buzzer di Medsos karena Bukan Kewenangannya
Kini kita tahu mengapa pendengung atau buzzer di media sosial sulit sekali ditertibkan. Pihak yang kita harap bisa menertibkan ternyata terhalang birokrasi dan menolak mengerjakan sesuatu yang dirasa bukan kewajibannya.
Iya, kita sedang membicarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Kenyataan ini disampaikan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo Usman Kansong dalam webinar âFenomena Buzzer dan Akun Bot di tengah Proses Demokratisasi Indonesiaâ yang dihelat Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LKHP) Muhammadiyah, Kamis (30/9) kemarin.
âYang diatur dalam regulasi, yang jadi mandat dari Kominfo, adalah kontennya, bukan orangnya [yang mengunggah]. Kalau terkait dengan orangnya [buzzer], maka itu jadi urusan penegak hukum. Yang jadi urusan Kominfo adalah kontennya. Jadi, siapa pun yang mengunggah konten negatif, itu kontennya yang kami tindak,â kata Usman di kanal YouTube LHKP PP Muhammadiyah.
Ada 15 jenis konten negatif yang diatur Kominfo. Usman menyebut ada dua cara paling populer untuk menindak konten negatif. Pertama, melalui kontranarasi. Kedua, langsung menghapus konten tersebut dari platform. Penindakan didasarkan pada tiga hal: analisis oleh kecerdasan artifisial bernama AIS, pantauan di medsos oleh tim Kominfo, dan laporan masyarakat.
âSepanjang 2018-2020, ada dua juta konten negatif yang sudah kita takedown. Sebagian besar terkait pornografi sebanyak 1.080.000 konten. Kemarin misalnya, kasus Muhammad Kece, kami takedown 20 kontennya dari YouTube. Kemudian, polisi lah yang memeriksa dia, menangkap dia, bukan Kominfo,â tambah Usman. âKalau buzzer itu menyebarkan konten yang tidak negatif, tentu saja kontennya tidak bisa kita takedown.â
Menariknya, di kesempatan sama, Direktur Drone Emprit Ismail Fahmi membeberkan data-data yang pihaknya kumpulkan terkait para pendengung. Buzzer di berbagai negara, dari penuturan Ismail, justru terbukti kerap digunakan pemerintah, militer, partai politik, dan kini industri. Tugasnya hanya satu dan satu-satunya: memanipulasi opini publik di internet agar menguntungkan klien.
âDi Indonesia, status timnya temporer, enggak ada tim pasti. Sekarang dia dukung calon A, besok dukung calon Bâ"enggak ada masalah, di mana ada duit gitu. Lalu, ada tim yang terkoordinir, pas pilpres kemarin banyak banget tuh kita lihat tim kecil-kecil, koordinasinya terdesentralisasi,â tambah Ismail.
Ismail menyebutkan upaya disinformasi lewat buzzer dan bot sudah terindustrialisasi dan semakin lama semakin profesional, âMereka [buzzer] kerja di kesembunyian. Sembunyi nama, sembunyi di balik pola. Saran saya, kita riset yang banyak tentang cybertroops dan ekspose hasilnya. Tujuannya [untuk] edukasi publik [bahwa] ini loh yang terjadi,â kata Ismail.
Pemerintah Indonesia sendiri tidak lepas dari tudingan menggunakan buzzer untuk membentuk dan melawan opini. Salah satu contoh menyebalkan adalah munculnya perintah Kapolri untuk melakukan kontranarasi kala demonstrasi penolakan omnibus law UU Cipta Kerja terjadi di berbagai wilayah, Oktober 2020.
âSoal melakukan cyber patroli ini pada medsos dan manajemen media, bertujuan untuk mencegah berita hoax,â kata Kadiv Humas Polri Argo Yuwono. Kebijakan kontranarasi ini menghasilkan berbagai tagar seperti #OmnibusLawBerkah, #OmnibusTanpaHoax, dan #RakyatButuhUUCiptaKerja yang mendominasi daftar trending Twitter saat itu.
Tudingan ini, tentu saja, dibantah pemerintah.
âTidak pernah [gunakan buzzer], buzzer kerja independen, inisiatif sendiri baik pribadi maupun kelompok untuk membenarkan kebijakan pemerintah, tapi pemerintah tidak pernah meminta itu,â kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian kepada Tagar, September tahun lalu. âJika ada pihak-pihak yang menyerang, membela, itu sesuatu yang alamiah.â
Hal tersebut juga diamini Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman bahwa pemerintah tak pernah menggunakan buzzer di media sosial untuk menyerang para pengkritiknya. âPemerintah tidak punya buzzer. Media sosial saya juga 24 jam diserang buzzer, pakai fitur blok saja ya beres,â kata Fadjroel Rachman kepada IDN Times, Februari kemarin.
Sementara itu, Yayasan Lembaga Bantuan HUkum Indonesia (YLBHI) menilai agak sulit diterima bahwa pemerintah membantah tudingan menggunakan buzzer. âKan pemerintah selalu bilang [buzzer] itu bukan dari mereka. Tapi, kalau kita lihat sulit, sulit untuk menepis tidak adanya relasi, baik itu relasi dari mereka yang mendukung Pak Jpkowi ketika mencalonkan diri atau dari yang lain-lain,â kata Ketua YLBHI Asfinawati dilansir dari Detik.
0 Response to "Kominfo Mengaku Tak Bisa Tertibkan Buzzer di Medsos karena Bukan Kewenangannya"
Post a Comment