Nahkoda Kapal Pengayom yang Tenggelam di Cilacap Jadi Tersangka Terancam Hukuman 5 Tahun
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Polisi menetapkan nahkoda Kapal Pengayoman IV sebagai tersangka kasus tenggelamnya kapal tersebut di Perairan Laguna Segara Anakan di Cilacap pada Jumat (17/9/2021) pagi.
Nahkoda berinisial SA (55) itu dijerat menggunakan Pasal 359 KUHP dan terancam hukuman lima tahun.
Kepala Kepolisian Resor Cilacap AKBP Eko Widiantoro mengatakan, pemeriksaan kelayakan kapal dan kepatuhan melaksanakan standar keselamatan menjadi prioritas dan sorotan.
Eko mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, nahkoda sudah beberapa kali diingatkan terkait kondisi kapal.
"Selain itu, ada standar prosedur yang dilanggar dan mohon maaf, yang bersangkutan ini tetap bersikeras melakukan kegiatan-kegiatan untuk berlayar," kata Eko dalam konferensi pers, Jumat (8/10/2021).
Baca juga: Warga Bondan Cilacap Kini Bisa Menikmati Listrik, Manfaatkan Tenaga Surya dan Angin untuk PLTH
Baca juga: BMKG Luncurkan Alat Peringatan Dini Tsunami Sirita di Cilacap, Info Dampak Gempa Dikirim via Ponsel
Baca juga: 24 Atlet Difabel Cilacap Perkuat Jateng di Peparnas Papua, Wakil Bupati Minta Terus Jaga Kesehatan
Baca juga: Perumda Tirta Wijaya Cilacap Bangun IPA Baru, Hasilkan 110 liter Air Per Detik
Menurut Eko, nahkoda kapal tersebut telah menjalankan kapal sejak 2012.
"Ada pelanggaran lain yang dilakukan nahkoda ini, yaitu tidak dilengkapinya kapal dengan pelampung."
"Dia tidak menyediakan pelampung yang harus ada di kapal sehingga saat terjadi kecelakaan, masyarakat yang menumpang kapal tersebut juga tidak bisa menyelamatkan diri," imbuhnya.
SOP lain yang dilanggar, yaitu saat nahkoda akan berangkat ke tujuan.
Ia tidak melakukan pengecekan terhadap kondisi kelayakan kapal sebelum berlayar.
0 Response to "Nahkoda Kapal Pengayom yang Tenggelam di Cilacap Jadi Tersangka Terancam Hukuman 5 Tahun"
Post a Comment