WALHI Kalbar Tolak Pembahasan Raperda Pengendalian Karhutla Dilanjutkan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - WALHI Kalimantan Barat menyatakan menolak dilanjutkannya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kabakaran Hutan dan Lahan.

“Dengan segala hormat, maka kami meminta agar wakil rakyat melalui pihak Pansus IV DPRD Kalimantan Barat agar menghentikan pembahasan raperda pengendalian karhutla ini,” ujar Kadiv Kajian dan Kampanye WALHI Kalbar Hendrikus Adam, dalam rilis yang diterima Tribun Pontianak, Minggu 31 Oktober 2021.

Hendrikus Adam mengatakan WALHI Kalbar berharap agar tegakkan aturan terkait karhutla yang sudah ada secara konsisten dengan tidak justru lemah pada pelaku usaha yang terindikasi terlibat karhutla.

Menurut Hendrikus Adam, beberapa waktu lalu, Panitia Khusus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan kebakatan hutan dan lahan (karhutla) meminta masukan kepada sejumlah organisasi masyarakat sipil di Kalimantan Barat.

• Walhi Kalbar Sebut Bencana Ekologis Menjadi Penyebab Banjir di Beberapa Wilayah Kalbar 

Surat dengan nomor 09/PANSUS-P2KHL/X/2021 tertanggal 11 Oktober 2021 turut menyertakan draft raperda yang telah melewati sejumlah proses pembahasan oleh legislatif bersama Pemerintah daerah Kalimantan Barat.

Adam menjelaskan berdasarkan dokumen yang diterima yakni berupa surat pengantar dan satu berkas hard copy draft Raperda Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

“Kami memandang akan lebih baik jika dokumen terkait dengan DIM dan Naskah Akademik dari Raperda dimaksud juga turut disertakan jika memang menghendaki adanya masukan,” ujarnya.

Hal tersebut, kata Adam penting agar pihak yang diminta memberi masukan memperoleh informasi yang lengkap mengenai apa yang sedang dipersiapkan DPRD Kalimantan Barat melalui Pansus IV.

Karenanya, WALHI Kalimantan Barat memandang upaya untuk meminta masukan dengan hanya menyertakan dokumen hard copy draft Raperda ditengah proses pembahasan hampir diparipurnakan terkesan formalitas semata.

Terlebih selama ini, ujar Adam, baik Perda maupun Pergub yang mengatur terkait kahutla di Kalimantan Barat sebetulnya sudah ada. “Pertanyaan soal, apa urgensi penyusunan raperda tersebut misanya justru tidak terjawab karena tidak disertakan dokumen yang dapat memberi penjelasan,” kata dia.

Adam mengatakan, dari sisi judulnya, draft ini sangat menjual terutama di tengah kemelut karhutla dan petaka asap yang selama ini kerap terjadi di daerah Kalbar. Karena memang persoalan lingkungan hidup menjadi masalah yang sangat khusus.

“Sementara jika mencermati isi maupun substansi dalam draft Raperda Kalimantan Barat tentang Pengendalian Karhutla dimaksud, kami menilai bahwa semangatnya justru tidak sejalan dan berpotensi bertentangan dengan apa yang dikehendaki aturan di atasnya yakni Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup,” lanjutnya.

Bahkan dalam UU ini, mengatur adanya pengecualian terkait kearifan lokal yang di dalam draft raperda yang disusun justru nihil jadi perhatian.

Pada siai lain, jelas Adam, melalui draft raperda yang ada, justru berpotensi melemahkan kualitas penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang terindikasi terlibat dalam kasus karhutla.

“Pada rumusan draft malah berfokus pada penyelesaian terkait pelanggaran administrasi bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran yang secara teknis akan diatur melalui Pergub,” katanya. (*)

(Simak berita terbaru dari Pontianak)

0 Response to "WALHI Kalbar Tolak Pembahasan Raperda Pengendalian Karhutla Dilanjutkan"

Post a Comment