Ada yang Ngeri dari Covid RI Minta Bantuan ke Negara Kaya

Jakarta, CNBC Indonesia - Negara-negara di dunia tengah dihadapkan oleh masalah yang lebih mengancam dibandingkan Covid-19. Tak lain adalah climate change atau perubahan iklim.

Oleh karenanya seluruh pemimpin dunia tengah mencari cara untuk menanggulangi perubahan iklim. Salah satunya dilakukan pembahasan tingkat global melalui Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Conference of the Parties ke-26 (COP26) di Glasgow, Skotlandia.

Adapun pertemuan KTT COP26 ini membahas mengenai upaya yang akan dilakukan dunia untuk memitigasi dan menanggulangi dampak dari perubahan iklim. Salah satu adalah terkait dengan pendanaan.


Terkait hal ini, Indonesia ikut mendorong agar negara maju dapat menunjukkan aksi nyata dukungan pendanaannya terhadap negara berkembang. Dimana negara maju akan memobilisasi dana sampai US$ 100 miliar per tahun mulai 2020.

Dorongan ini ditunjukkan Indonesia dengan mengikuti berbagai forum pembahasan terkait pendanaan ini dan meminta pertanggungjawaban nyata dari komitmen pendanaan iklim negara maju sebesar US$ 100 miliar per tahun dari 2020 bisa semakin terealisasi.

"Perlu ada kejelasan dan transparansi terkait pencapaian angka komitmen tersebut. Hal ini penting untuk mengidentifikasi gap yang masih ada serta strategi untuk memenuhi gap tersebut. Ini inti dari yang akan Indonesia serukan dalam rangkaian COP26," ujar Kepala BKF Febrio Kacaribu, Senin (1/11/2021).

Oleh karenanya, Febrio menyebutkan bahwa forum ini sangat penting bagi negara di dunia agar bisa menghindari ancaman nyata dan lebih berbahaya dari Covid-19 ini.

"COP26 menjadi harapan besar bagi banyak Pihak, termasuk bagi para Menteri keuangan, Lembaga keuangan multilateral, dalam menyelesaikan komitmen terkait penurunan emisi," kata dia.

Febrio menyebutkan, pertemuan ini juga akan mengevaluasi kemajuan yang telah dilakukan oleh negara-negara di dunia sejak disepakatinya Paris Agreement pada tahun 2016 silam.

Untuk Indonesia, tindak lanjut dari Paris Agreement untuk mengurangi emisi karbon telah dilakukan dengan berbagai langkah kebijakan. Terbaru adalah diterapkannya pajak karbon melalui UU Harmonisasi Sistem Perpajakan (HPP).

Penerapan Pajak Karbon dilakukan secara bertahap dimulai dari sektor PLTU Batubara yang melebihi ambang batas emisi. Dimana tarif yang ditetapkan Rp 30 per kilogram CO2 equivalen.

Kebijakan ini dilakukan, untuk mencapai komitmen Indonesia bisa menurunkan emisi karbon sebanyak 26% dengan usaha sendiri dan 41% dengan bantuan Internasional di tahun 2030.


[Gambas:Video CNBC]

(hoi/hoi)

0 Response to "Ada yang Ngeri dari Covid RI Minta Bantuan ke Negara Kaya"

Post a Comment