Catat Nikah Online Tidak Sah Jika Syarat Ini Tidak Terpenuhi

JAKARTA - Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan akad nikah secara online hukumnya tidak sah jika tidak memenuhi salah satu syarat sah ijab kabul akad pernikahan. Yaitu, dilaksanakan secara ittihadu al majlis (berada dalam satu majelis), dengan lafadz yang sharih (jelas), dan ittishal (bersambung antara ijab dan kabul secara langsung).

Hal ini disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh saat konferensi pers penutupan ijtima ulama ke 7 se-Indonesia yang digelar MUI, Kamis (11/11/2021) di Hotel Sultan Jakarta.

"Dalam hal calon mempelai pria dan wali tidak bisa berada dalam satu tempat secara fisik, maka ijab kabul dalam pernikahan dapat dilakukan dengan cara tawkil (mewakilkan)," ucap Ni'am.

Lebih lanjut, kata Ni'am jika para pihak yang tidak dapat hadir dan atau tidak ingin mewakilkan (tawkil), pelaksanaan akad nikah secara online dapat dilakukan dengan syarat adanya ittihadul majelis, lafadz yang sharih dan ittishal, yang ditandai dengan adanya tiga hal.

Yaitu, pertama, wali nikah, calon pengantin pria, dan dua orang saksi dipastikan terhubung melalui jejaring virtual meliputi suara dan gambar (audio visual). Kedua, dalam waktu yang sama (real time) dan ketiga adanya jaminan kepastian tentang benarnya keberadaan para pihak.

Baca Juga : Abu Janda Menikah, AM Hendropriyono Jadi Saksi

Sebelumnya

0 Response to "Catat Nikah Online Tidak Sah Jika Syarat Ini Tidak Terpenuhi"

Post a Comment