Myanmar Vonis Suu Kyi terkait Kasus Aturan Covid Bulan Depan

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Myanmar dilaporkan bakal menjatuhkan vonis terhadap mantan pemimpin de facto yang dikudeta militer, Aung San Suu Kyi, terkait kasus pelanggaran aturan Covid-19 pada bulan depan.

Seorang sumber mengatakan kepada AFP bahwa "sidang akhir pengumuman vonis pengadilan" bakal digelar pada 14 Desember mendatang.

Jika terbukti bersalah, Suu Kyi akan dijatuhi hukuman maksimal tiga tahun penjara.


Dalam sidang tersebut, pengadilan juga akan mendengarkan pembelaan terakhir Suu Kyi terkait serangkaian tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Sebelum sidang pembacaan vonis tersebut, Suu Kyi dijadwalkan menghadiri sidang pembelaan pada pekan depan.

Dalam kasus ini, Suu Kyi dituding melanggar aturan pencegahan Covid-19 saat berkampanye untuk pemilihan umum. Pemilu pada 2020 itu sendiri dimenangkan oleh partai Suu Kyi, Liga Nasional Demokrat (NLD).

Namun, militer menuding banyak kecurangan dalam pemilu itu. Mereka pun tak terima hasil pemilu dan akhirnya melakukan kudeta pada 1 Februari lalu.

Setelah dikudeta, Suu Kyi ditahan dan dituntut dengan sejumlah dakwaan. Selain pelanggaran aturan Covid, Suu Kyi juga didakwa mengimpor radio panggil alias walkie talkie secara ilegal, serta pelanggaran UU Rahasia dan antikorupsi.

Hingga saat ini, sidang untuk sederet dakwaan itu masih berlangsung. Jika dinyatakan bersalah, Suu Kyi terancam hukuman puluhan tahun penjara.

(has)

[Gambas:Video CNN]

0 Response to "Myanmar Vonis Suu Kyi terkait Kasus Aturan Covid Bulan Depan"

Post a Comment