Panja RUU Kejaksaan Disahkan Wamenkumham Tekankan Keadilan Restoratif

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi III DPR RI resmi menyetujui pembentukan panitia kerja (Panja) revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (RUU Kejaksaan).

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif yang mewakili Presiden Jokowi saat rapat di Komisi III DPR RI memandang bahwa salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam penguatan Kejaksaan adalah mengenai keadilan restoratif atau restorative justice.

Penguatan ini dilakukan melalui Revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Menurut pria yang akrab disapa Eddy menyebut saat ini telah terjadi perubahan paradigma hukum pidana.


"Salah satu aspek penguatan yang diperlukan oleh Kejaksaan RI adalah berkaitan dengan keadilan restoratif. Saat ini telah terjadi perubahan paradigma hukum pidana," kata Edward dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/11).

Menurut Edward, sebelumnya paradigma hukum pidana bertujuan pada keadilan retributif yang menyasar penghukuman terhadap pelaku atas kejahatan yang mereka lakukan.

Saat ini, paradigma hukum telah bergeser menjadi restoratif yang bertujuan pada keadilan rehabilitatif.

"Keadilan restoratif yang menekankan kepada pemulihan kembali kepada keadaan semula," ujar Edward.

Sejauh ini, kata Edward, paradigma restorative ini juga telah dimuat dalam beberapa ketentuan perundang-undangan. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

UU tersebut mengatur bahwa kejaksaan memiliki peran untuk mengedepankan dan berpedoman pada keadilan restoratif dalam penegakan hukum yang dia lakukan.

"Sehingga, penyelesaian sengketa alternatif seperti mediasi penal menjadi salah satu wewenang yang harus dimiliki oleh Kejaksaan," ujar Edward.

Edward menyebut hukum dengan paradigma keadilan restoratif ini merupakan wujud dari tindakan yang ditetapkan pejabat pemerintah untuk mengatasi persoalan yang dihadapi.

Lebih lanjut, Edward menyebut bahwa pedoman yang diterbitkan International Association of Prosecutors (IAP) bersama dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) menjadi inti Revisi UU Kejaksaan.

Pedoman itu menjadi semacam garis yang diikuti dalam mengatur kembali aturan mengenai independensi jaksa dalam penuntutan mereka, akuntabilitas penanganan perkara, standar profesionalitas, dan perlindungan terhadap jaksa dan keluarga mereka.

"Sebelumnya belum diatur dalam UU Nomor Nomor 16 Tahun 2004," jelas Edward.

Bersambung ke halaman berikutnya...

DPR Usulkan 14 Poin Penguatan Kejaksaan BACA HALAMAN BERIKUTNYA

0 Response to "Panja RUU Kejaksaan Disahkan Wamenkumham Tekankan Keadilan Restoratif"

Post a Comment