33 RUU Prolegnas Prioritas Akan Disahkan Saat Pandemi Masyarakat Sipil Utamakan Kepentingan Bangsa
TRIBUNBANTEN.COM - Sebanyak 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021.
Satu di antaranya yaitu Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT).
RUU EBT itu merupakan RUU yang diusulkan oleh pihak DPR RI.
RUU EBT dikhawatirkan lebih berpihak kepada importir yang mengincar peluang hingga Rp 7.000 triliun atau setara APBN Indonesia 3,5 tahun.
Aneka aturan dan rancangan aturan soal energi baru juga dikhawatirkan malah meningkatkan harga listrik.
Baca juga: PLN Mendorong Peningkatan Konsumsi Listrik Menuju Era Energi Bersih
Baca juga: PLN Siap Memimpin Transisi Energi Melalui Pengembangan EBT di Indonesia
Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan, peralihan sumber energi primer dari fosil ke sumber ramah lingkungan memang harus dilakukan.
Akan tetapi, kata dia, peralihan itu harus mempertimbangkan kondisi nasional.
âSaat ini, industri dalam negeri belum mampu memproduksi panel surya untuk PLTS, komponen PLTB (pembangkit listrik tenaga bayu), dan pembangkit EBT lain,â ujarnya, dalam keterangan yang diterima, pada Kamis (15/7/2021).
Menurut dia, seharusnya, dalam RUU EBT yang tengah dibahas di DPR ada upaya dan insentif mendorong kemandirian nasional dalam produksi pembangkit EBT.
Untuk itu, kata dia, pemerintah harus mendorong penelitian dan riset sendiri sehingga bisa menghasilkan solar panel dengan harga yang lebih kompetitif.
0 Response to "33 RUU Prolegnas Prioritas Akan Disahkan Saat Pandemi Masyarakat Sipil Utamakan Kepentingan Bangsa"
Post a Comment