PPKM Darurat Diperpanjang Berikut Aturan Bepergian Mengendarai Mobil Pribadi dan Angkutan Umum

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat sampai 25 Juli.

Kebijakan ini pun turut mempengaruhi syarat perjalanan jarak jauh menggunakan moda transportasi pribadi dan umum.

Ketentuan ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 22 Tahun 2021 mengenai aturan yang wajib diterapkan sampai 25 Juli mendatang.

Sebenarnya, secara garis besar, syarat melakukan perjalan pribadi menggunakan kendaraan pribadi maupun umum, sama dengan aturan sebelumnya dalam PPKM Darurat 3-20 Juli.

Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang hingga 25 Juli, Begini Penjelasan Pemerintah

Baca juga: Beredar Ajakan Demo Tolak PPKM Darurat di Banyumas, Polresta Banyumas Pastikan Hoaks

Baca juga: Ketua DPRD Jateng Sumbangkan Gajinya untuk Warga Terdampak PPKM Darurat, Bagikan 3,6 Ton Beras

Hanya saja, saat ini, pemerintah melabeli daerah dalam level kondisi, berdasarkan indikator penyesuaian kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanganan Covid-19 pada kabupaten dan kota di wilayah Jawa dan Bali.

Jakarta sendiri dikategorikan dalam level 4, termasuk Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Serang, Bandung, Purwakarta, Cimahi, Bogor, Tasikmalaya, Bekasi, Banjar, Karawang, Depok, Cirebon, Yogyakarta, dan beberapa kota lain di Jawa Tengah serta Jawa Timur.

Untuk syarat perjalanan pada transportasi umum menurut Imendagri PPKM Level 4, pengaturan kapasitas maksimal bisa mencapai 70 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sementara, bagi syarat perjalanan jarak jauh domestik menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi umum, ketentuannya dijelaskan pada poin ke tiga huruf (l), yakni :

"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api) harus:

1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

Baca juga: Belum Dapat Solusi. Rumah Sakit di Sukoharjo Krisis Oksigen, Stok Hanya Cukup untuk Beberapa Jam

Baca juga: Kapolsek Selogiri Wonogiri Berpulang saat Jalani Perawatan Covid-19 di Rumah Sakit

Baca juga: Kasus Covid Turun Signifikan, Bupati Heran Status Kudus Masih di Level 4

Baca juga: Banjir Rendam 320 Rumah di Cilacap, Akses Wangon-Cilacap dan Sidareja-Cilacap Putus

3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan

4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin."

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi PPKM Level 4, Ini Syarat Perjalanan Darat Terbaru dari Mendagri".

0 Response to "PPKM Darurat Diperpanjang Berikut Aturan Bepergian Mengendarai Mobil Pribadi dan Angkutan Umum"

Post a Comment