PPKM Darurat Dilonggarkan Mulai 26 Juli 2021 Jika Kasus Covid-19 Turun Ini Sederet Aturannya

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna menekan laju penularan virus corona penyebab penyakit Covid-19.

PPKM Darurat untuk Jawa dan Bali sebelumnya telah diberlakukan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Pada Selasa (20/7/2021), pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021.

Hal tersebut dikatakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan resminya, yang ditayangkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021).

"PPKM darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 yang lalu adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari yang harus diambil pemerintah meskipun itu sangat-sangat berat ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19," lanjutnya.

Hal tersebut juga mengurangi tingkat kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas.

Serta agar pelayanan kesehatan untuk pasien penyakit kritis tidak terganggu dan terancam nyawanya.

"Namun, Alhamdulillah kita patut bersyukur setelah dilaksanakan PPKM Darurat terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan," lanjut Jokowi.

"Kita selalu memantau memahami dinamika di lapangan dan mendengar suara masyarakat yang terdampak dari PPKM darurat ini."

Presiden Jokowi juga mengatakan PPKM yang awalnya direncanakan berakhir 20 Juli, diundur menjadi 25 Juli 2021.

0 Response to "PPKM Darurat Dilonggarkan Mulai 26 Juli 2021 Jika Kasus Covid-19 Turun Ini Sederet Aturannya"

Post a Comment