Dihukum 12 Tahun Majelis Hakim Sikap Terdakwa Juliari Pengecut
VIVA â" Majelis Hakim Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara tidak ksatria alias pengecut. Majelis hakim menyebut demikian lantaran Juliari tidak mengakui perbuatannya.
Bahkan, hal itu dimasukkan oleh majelis sebagai pertimbangan yang memberatkan pidana.
âPerbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak kesatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab, bahkan menyangkali perbuatannya,â kata Hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 23 Agustus 2021.
Baca Juga: Aturan Penetapan Harga BBM Diubah Jokowi, Ini Kata Pertamina
Selain itu, yang memberatkan juga, hakim menyebut perbuatan Juliari dilakukan dalam keadaan darurat bencana nonalam yaitu wabah COVID-19.
0 Response to "Dihukum 12 Tahun Majelis Hakim Sikap Terdakwa Juliari Pengecut"
Post a Comment